PMKK Laporkan Novel, Komentar Brigjen Rusdi Bikin Panas Kuping

12 Februari 2021 13:20

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menerima laporan Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel dilaporkan karena dianggap mengeluarkan pernyataan bernada provokasi terkait kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

BACA JUGA: Ustaz Maheer Idap Penyakit Sensitif, Kalau Dibeber Bisa Malu

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono pun merespons langkah PPMK tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan itu untuk kemudian diproses lebih lanjut.

"Tentunya ini (laporan) kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti," ucap Rusdi.

Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan pada Selasa (9/2) dalam Twitter @nazaqistsha mengucapkan bela sungkawa atas kematian Maheer.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit,”cuit Novel.

Penyidik senior KPK itu lantas mengingatkan agar petugas polisi tidak bertindak berlebihan.

“Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." ucap Novel.

Atas ucapannya itu, Novel kemudian dilaporkan PPMK ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2).

BACA JUGA: Ade Armando Mencuit Tentang Ustaz Maheer, Wah Kacau Sekali!

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan tweet di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski.

Dalam laporannya, Novel Baswedan dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co