Waduh, TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim karena Penipuan

16 Februari 2021 22:30

GenPI.co - Bareskrim Polri dikabarkan telah menerima laporan terkait Tiktok Cash karena diduga melakukan penipuan media elektronik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kabar laporan terkait Tiktok Cash.

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/2).

BACA JUGAMau Download Video TikTok Pakai Smartphone? Begini Caranya

Surat laporan polisi (LP) terhadap TikTok Cash pun beredar di media sosial. Dalam foto yang beredar, pelapor bernama Aretha Mozza dan Max.

Surat laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. 

Selain diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik, TikTok Cash juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGASempat Curhat Depresi, Artis TikTok Dazhariaa Noyes Bunuh Diri

Sudah diketahui, sebelumnya Tiktok Cash sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alasannya, dinilai menghimpun dana masyarakat tanpa izin.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co