GenPI.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis angkat bicara terkait rencana pemerintah melegalkan investasi minuman keras (miras)
Cholil blak-blakkan menolak salah satu alasan pemerintah yang melegalkan dan peredaran sekaligus investasi hanya berdasarkan budaya atau kearifan lokal.
BACA JUGA:
"Tidak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan," ujar Cholil dalam keterangan resmi, Minggu (28/2).
Ketua MUI Pusat ini menegaskan bahwa haram hukumnya melegalkan investasi minuman keras.
Sebab, melegalkan investasi sama saja dengan mendukung bisnis tersebut. Artinya, pemerintah juga mendukung peredaran miras.
BACA JUGA:
"Haram hukumnya," tegas Cholil.
Menurut Cholil, pemerintah seharusnya melarang peredaran miras di masyarakat.
Dikatakan Cholil, hal itu juga satu paket dengan larangan investasi pada bisnis tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka izin investasi miras, tetapi hanya terbatas di beberapa wilayah tertentu saja.
Adapun, beberapa wilayah tersebut ialah Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News