Dirut Taspen Antonius Kosasih Dilaporkan ke Polda Oleh Istrinya

02 Maret 2021 10:10

GenPI.co - Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya Rina Lauwy atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

BACA JUGA: Pesan Artidjo Alkostar kepada Ketua KPK, Menggetarkan Jiwa

Dalam kasus ini, Rina khusus melaporkan kekerasan psikis yang diduga dilakukan Kosasih. 

Kuasa hukum Antonius, Helmi SH mengatakan kliennya sangat menyesalkan masalah ini, karena apa yang terjadi di internal keluarga tidak untuk menjadi konsumsi publik.

"Sebagai manusia biasa saya juga mengalami masalah dalam keluarga, yang sebenarnya semua itu merupakan privasi kami dan bukan konsumsi publik," kata Antonius seperti disampaikan oleh Helmi di Jakarta, Senin (1/3).

Kliennya kata Helmi saat ini tengah mencari solusi bersama dalam proses penyelesaian persoalan yang tengah terjadi.

"Karena itu, klien saya dan istrinya sedang mencari solusi bersama dimana sekarang mereka dalam proses penyelesaian persoalan ini," ujarnya.

Terkait tuduhan KDRT yang dituduhkan Helmi mengatakan kliennya menolak dengan tegas. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang tentunya tidak pantas untuk disampaikan ke publik.

BACA JUGA: Amien Rais Bongkar Rezim Jokowi Otoriter, Bikin Melongo

"Saya akan ikuti proses hukum yang berjalan. Namun terkait KDRT saya menolak tegas. Terbukti dalam video yang beredar luas tidak ada pemukulan dari saya, justru sebaliknya," ungkapnya.


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co