GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam upaya mencegah korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di Gedung KPK.
BACA JUGA: PDIP Harus dengar Warning Jerry, Kalau Tidak Bisa Amsyong!
“Menag berharap mendapatkan supervisi dari KPK khususnya terkait pencegahan korupsi sebagai upaya untuk mengurangi potensi fraud dan penyimpangan di lingkungan Kemenag,” ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Tidak hanya itu, menurut Ipi, Menag juga menyampaikan pentingnya kerja sama pencegahan dan koordinasi supervisi dari KPK.
Sebab, menurut Menag, korupsi terkait tugas dan kewenangan Kemenag rawan dan berpotensi untuk melakukan korupsi. Salah satunya terkait penyelenggaraan haji dan umroh.
“KPK menyambut baik harapan dan maksud kedatangan Kemenag untuk menguatkan program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag,” kata Ipi.
Beberapa masukan yang disampaikan dalam diskusi antara lain agar Kemenag mengambil pelajaran dari kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani KPK terhadap jajaran di Kemenag.
“Berdasarkan catatan KPK kasus korupsi yang paling banyak terjadi adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lainnya terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag,” jelas Ipi.
Lebih lanjut, menurut Ipi, kewenangan Kemenag khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi seperti dalam kasus pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Quran dapat menjadi pembelajaran dan perlu dievaluasi.
“KPK mencatat kerawanannya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemenag yang meliputi hingga ke daerah,” terangnya.
Ipi juga mengungkapkan, terkait upaya penguatan pencegahan korupsi melalui pendidikan, KPK akan terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di bawah Kemenag sebagai upaya pembangunan integritas.
BACA JUGA: Pengamat Top Mendadak Bicara Duet Puan-Risma 2024, Mencengangkan!
Demikian juga untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan pegawai negeri melalui kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi.
“KPK juga mengingatkan agar Kemenag mengevaluasi dan memperbaiki beberapa kerentanan yang telah diidentifikasi berdasarkan kajian sistem yang telah KPK sampaikan untuk mencegah tindak pidana korupsi ke depan,” tutur Ipi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News