Duar! Jokowi Terima Rombongan Amien Rais, Kasus HAM FPI Berlanjut

09 Maret 2021 20:50

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di tol Cikampek.

Hal itu diutarakan Jokowi saat menerima sejumlah perwakilan terkait hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Komnas HAM telah memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGAKasus 6 Laskar FPI Tak Tuntas, Jokowi Disemprot Amien Rais

Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik.

"Temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta.

Mahfud juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. 

Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B," papar Mahfud.

"Komnas HAM silakan menyelidiki, mau bentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan," ungkapnya.

Pemerintah juga menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut.  Sejauh ini, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA15 Menit yang Serius antara TP3 Laskar FPI dan Jokowi

Dalam pertemuan dengan Presiden yang didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud Md. dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sejumlah perwakilan meminta adanya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan tersebut ialah Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co