KPK vs Nurdin Abdullah Siap-siap Meruncing, Akhirnya Kini...

12 Maret 2021 19:38

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).

"Dilakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

BACA JUGA: Akhirnya Jokowi Bereaksi Soal Moeldoko, Oh Ternyata...

Adapun, ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi itu yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah.

Kendati begitu, Ali Fikri belum mebeberkan hasil pemeriksaan yang ditanyakan pada tujuh orang saksi tersebut.

Menurut Ali, ketujuh orang tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah lantaran diduga mengetahui kasus suap dan gratifikasi.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
 
Nurdin juga diduga menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
 
Tidak hanya itu, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

BACA JUGA: Nasib Partai Demokrat di Pemilu 2024 Sudah Diprediksi, Hasilnya..

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co