Jabatan Presiden 3 Periode, SBY Bisa Tarung Lawan Jokowi

14 Maret 2021 02:40

GenPI.co - Jika jabatan presiden sampai tiga periode, banyak sejumlah kalangan menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa turun gelangggang lagi.

Salah satunya, eks Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

BACA JUGA: AHY Luar Biasa, Elektabilitas Demokrat Ancam Gerindra dan Golkar

Tujuannya, kata Arief, , agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan SBY bisa mencalonkan lagi pada Pilpres mendatang.

"Amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono melalui akunn Twitternya, Sabtu (13/3).

Arief Poyuono menjelaskan mengapa menginginkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Pak Jokowi harus diberikan kesempatan lagi untuk maju yang ketiga kalinya dan harus kita ubah konstitusinya, karena sepuluh tahun itu saya pikir nggak cukup bagi dia membangun Indonesia," kata Arief Poyuono.

"Sepanjang sepengetahuan saya, sampai hari ini dan detik ini belum ada yang bisa menggantikan seorang Jokowi menjadi presiden di Indonesia," sambungnya. 

BACA JUGA: Eks Waketum Gerindra Dukung Jokowi 3 Periode, Alasannya Ini

Jabatan presiden 3 periode masih terjadi pro kontra di kalangan politikus. Pasalnya, jabatan presiden cukup 2 periode sebagaimana diatur UU 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co