UU MK yang Baru Semi Gratifikasi

23 Maret 2021 19:20

GenPI.co - Pengamat Politik Arie Putra menyebut UU Mahkamah Konstitusi (MK) seperti semi-semi gratifikasi. Sebab, hakim di MK langsung memberlakukan aturan barunya setelah undang-undang itu disahkan.

Seperti diketahui, UU MK yang baru telah memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun. 

BACA JUGA: Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia

“Kalau MK ini jadinya kayak semi-semi gratifikasi, karena undang-undangnya diganti, ya sudah, hakimnya lanjut saja,” ujarnya kepada GenPi.co sambil tertawa, Selasa (22/3).

“Oleh karena itu Hakim MK Anwar Usman bisa sampai usia 70 tahun kan, karena mengikuti undang-undang yang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Arie juga menilai ide amendemen satu periode tujuh tahun dalam menanggapi isu ekstensi periode menjabat presiden lebih baik dari pada undang-undang MK.

Tidak hanya itu, Arie juga berspekulasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lebih memilih untuk mengambil langkah mengubah amendemen menjadi tujih tahun satu periode, daripada menyetujui jabatan tiga periode.

Hal tersebut, menurut analisa Arie, dalam upaya menjunjung etika publik dan politik.

BACA JUGA: Adu Kuat Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Pilih Mana?

“Ini masih mending idenya tujuh tahun dalam pemilu yang akan datang, UU MK diganti, hakimnya langsung ikutin undang-undang yang baru,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co