Kubu Moeldoko Beber Fakta Maut, Kepengurusan AHY Bisa Batal!

26 Maret 2021 08:35

GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad blak-blakan menyebut kepengurusan versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa dibatalkan demi hukum.

Hal itu lantaran AD/ART 2020 yang menjadi landasan hukumnya, justru menabrak UU Partai Politik.

BACA JUGA: Kasus Hambalang Kembali Menggelegar, Demokrat AHY Bisa Panik

"Kami memiliki keyakinan kuat bahwa Kemenkum HAM dapat menerapkan asas contrarius actus," ujar Rahmad di Hambalang, Kamis (25/3).

Asas tersebut menerangkan bahwa keputusan yang telah diterbitkan, tetapi bermasalah dan bertentangan dengan undang-undang, bisa dibatalkan.

Pembatalan tersebut bisa langsung dilakukan, tanpa menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.

"Kami yakin Menkum HAM tidak akan terpengaruh dengan tekanan yang sengaja menganggu jalannya pemerintahan," katanya.

Rahmad berharap, Kemenkum HAM membuat keputusan berdasarkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.

Dengan dasar-dasar tersebut, Rahmad berharap Kemenkum HAM segera membatalkan susunan pengurus Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 pimpinan AHY. 

BACA JUGA: Loyalis AHY Unggah Video Mengejutkan, Kubu Moeldoko Bisa Murka!

Sebelumnya, AHY telah terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres V Partai Demokrat di JCC Senayan, Jakarta, pada 14 Maret 2020 lalu.

Dukungan mayoritas yang diperoleh AHY secara otomatis memuluskan jalannya menjadi calon ketua umum, yang sebelumnya diemban oleh ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co