Dosen Undip Kritik KPK, Pernyataannya Ngeri-Ngeri Sedap

06 April 2021 17:58

GenPI.co - Dosen sekaligus pengamat politik dari Undip Teguh Yuwono angkat suara terkait dikeluarkannya Surat Peringatan Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah memberhentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, dan Syafruddin Arsyad Temenggung.

BACA JUGA: Alasan Prabowo Bungkam Atas Kasus Habib Rizieq, Mengejutkan!

"Kalau SP3 ini bisa dilakukan oleh KPK, berarti KPK tidak lagi menjadi lembaga yang ekstra ordinary di dalam penanganan korupsi. Karena ini akan sama dengan penegak hukum yang lainnya seperti kepolisian ataupun kejaksaan," ujar dia dalam pernyataannya kepada GenPI.co, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, SP3 tidak hanya sekadar melemahkan atau kehilangan independensi KPK. Akan tetapi juga merupakan faktor yang melemahkan penegakkan anti korupsi di Indonesia.

"Saya kira penegakkan anti korupsi semakin lama semakin menurun. Di index kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan korupsi di Indonesia pun begitu," jelasnya.

Teguh menambahkan hal ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik pada lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Pengakuan Teroris Ini Mengejutkan, Pengacara Habib Rizieq Kaget

"Berbahayanya adalah kalau SP3 ini terus terjadi di dalam sistem pengadilan yang melibatkan KPK ini adalah internasional trust, public trust, terhadap negara, pemerintah, serta bangsa kita akan menurun," tegas dia.

Sebab itu, Teguh juga menilai SP3 akan berpengaruh pada negara. Alhasil, Indonesia tidak akan bersih dari persoalan-persoalan korupsi yang tidak segera selesai.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co