Manuver Moeldoko Bisa Bikin Merinding, Isinya Ternyata...

09 April 2021 14:14

GenPI.co - Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A Khoirul Umam angkat bicara perihal gugatan tersebut.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Girang, SBY dan AHY Bisa Gerah Bacanya

Menurutnya, hal itu seperti sebuah ekspresi frustasi kubu Moeldoko setelah dinyatakan kalah oleh Kemenkum HAM.

"Seolah tak mau kehilangan muka, ibarat terlanjur basah, akhirnya mereka nyebur sekalian," kata Umam dalam keterangannya yang diterima GenPI.co, Kamis (8/4/2021) kemarin.

Lebih lanjut, bagi Umam, kubu Moeldoko nekat mengajukan gugatan, tapi minim hitungan.

"Sayangnya, sikap nekat mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," imbuhnya.

Umam mengatakan, kubu Moeldoko tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU No.51 tentang PTUN yang menyebutkan bahwa negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.

Namun, hingga batas waktu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan.

Akhirnya, materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 disahkan oleh Kemenkum HAM menjadi lembaran negara.

"Jadi pertanyaannya, mereka kemana saja selama ini? Kenapa baru sekarang bersuara? Akibatnya, secara legal formal, posisi gugatan mereka menjadi lemah," tuturnya.

Seperti diketahui, konflik di Partai Demokrat memanas setelah KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu, memutuskan kepemimpinan AHY demisioner.

Sebagai penggantinya, pihak yang menyelenggarakan KLB menunjuk KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

BACA JUGA: Manuver Moeldoko Berbalik Arah, Ternyata...

Kubu KLB juga terus berupaya mendapatkan pengakuan pemerintah dengan mendaftarkan diri ke Kemenkum HAM.

Namun, pada hari Rabu (31/3/2021), pemerintah memutuskan menolak hasil KLB Deli Serdang yang diumumkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co