Titah Jenderal Kuat Keluar, Interpol Kejar Jozeph Paul Zhang

20 April 2021 15:40

GenPI.co - Jenderal kuat di Polri sudah mengeluarkan titah sakti. Interpol diminta terbitkan Red Notice untuk Jozeph Paul Zhang. Penangkapan Jozeph tinggal menunggu waktu. 

Saat ini, keterangan saksi ahli sudah didapat, Bareskrim pun bergerak cepat. Daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang segera diterbitkan.

BACA JUGA: 3 Shio Mujur, Besok Nasibnya Dikelilingi Hoki

“Bareskrim Polri segera mengeluarkan daftar pencarian orang. Ini akan diserahkan ke Interpol,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Bareskrim Polri menilai Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transa

Brigjen Rusdi membeberkan Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman.

Atase kepolisian di sana turut membantu Polri dalam memburu Jozeph Paul Zhang yang diduga masih berada di sekitar Jerman.

“Jadi dari Bareskrim Polri juga telah koordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman. Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman,” jelasnya.

Action langsung terlihat. Atase kepolisian langsung melaksanakan tugas. Semua hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini langsung dikerjakan..

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut.

Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim antara lain saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, dan saksi ahli pidana.

BACA JUGA: Kepribadian Dewa Turun ke Bumi, Zodiaknya Bikin Iri

“Keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi,” tearng Brigjen Rusdi.

Unsur pasal yang bisa dikenakan tak sembarangan. Pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE.

"Dan penodaan agama di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” urainya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co