Jerinx SID Segera Bebas, Nora Alexandra Curhat Habis-habisan

21 Mei 2021 14:50

GenPI.co - Gede Ary Astina alias Jerinx SID segera menghirup udara bebas usai mendekam di penjara karena terjerat kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO. 

Jerinx dapat melanjutkan penahanannya di rumah melalui Pembebasan Bersyarat (PB) mulai pekan depan.

BACA JUGA: Terus Dukung Jerinx: Sosok Cantik Nora Alexandra, Istri Setia

Sang istri, Nora Alexandra tampak bahagia mendengar pembebasan sang suami tercinta.

Dalam akun instagram pribadinya @ncdpapl, model cantik blasteran Swiss ini mengunggah foto serta membubuhkan puisi di dalam keterangannya.

"Tahanan pulau surga, kekasih abadi ku dalam arungi suka dan lara, tak terasa sebentar lagi kau pulang. Tiada henti berdebar hati ini menanti, ku hanya ingin sentuh wajahmu dan biarkan cahaya bulan sembuhkan jiwa kita yang luka dengan kasihnya," tulisnya dikutip GenPI.co pada, Jumat (21/5).

Usai mengunggah foto di Instagram, Nora pun kembali curhat kehidupannya dengan pria 44 tahun ini.

BACA JUGA: Tahun Baruan Tanpa Jerinx, Nora Unggah Pesan Pengin Punya Bayi

Nora merindukan sosok Jerinx yang selama ini dia tunggu. Bukan materi yang dia harapkan, tapi lebih sikap untuk melindunginya.

"Tolong bahagiain aku ya JRX, bukan materi, karena kalau materi aku bisa cari sendiri terbukti kamu di penjara aku bisa survive, tlg lebih bisa mendengar aku, dan bisa melindungi aku, jaga aku selayaknya istri. Ingat aku istrimu bukan orang lain," cuit Nora pada laman Twitter 19 Mei 2021 lalu.

Perempuan 26 tahun ini berharap, agar kelak dia dan Jerinx bisa merasakan sebuah keharmonisan menjadi pasangan suami istri dan tanpa ada lagi kegaduhan. 

"Aku kaya gini karena aku sangat ingin JRX bisa selayaknya pasangan suami istri yg harmonis, tanpa kegaduhan, tanpa cek cok jika ada hal yg aku / JRX gak sejalan," tutupnya.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Bali sejak Agustus 2020.

Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. 

Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider satu bulan penjara. Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. 

Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co