Nia Ramadhani dan Suami Absen di Jumpa Pers, Pakar: Sah Saja!

09 Juli 2021 15:28

GenPI.co - Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf ikut memberikan komentar terkait tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7).

Menurutnya ketidakhadiran keduanya bukan suatu yang melanggar hukum. 

“Menurut saya hanya rangkaian acara dari pihak kepolisian sehingga tidak ada kewajiban tersangka untuk dihadirkan dalam jumpa pers,” jelasnya kepada GenPI.co, Jumat (9/7).

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Nia Ramadhani, Astaga!

Asep menjelaskan, memang menghadirkan tersangka sekaligus barang bukti kepada publik sudah menjadi suatu kebiasaan dari seorang penyidik untuk memberikan informasi.

"Jadi, itu merupakan tradisi penyidik, bukan termasuk hukum acara pidana," tuturnya.

BACA JUGA:  Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Tak Ikut Jumpa Pers, Kata Pengamat...

Alasan lain, menurut Asep acara pers conference bukan termasuk hukum acara pidana. Jadi, ketidakhadiran keduanya bukan suatu masalah. 

"Rangkaian ketentuan tentang penyelidikan dan penyidikan tidak ada yang dilanggar," kata Asep Warlan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7). 

Tidak hanya berdua, suami istri itu diciduk bersama seorang sopir berinisial ZN.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan bruto 0,78 gram dan satu buah alat isap.

Dari hasil tes urine, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Ketiganya pun akan dijerat dengan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co