GenPI.co - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, berpotensi menjadi tersangka atas kecelakaan yang membuat sang artis meninggal dunia di Tol Jombang, Jatim, Kamis (4/11).
Sebab, ada dugaan unsur kesengajaan ketika Joddy menyopiri mobil Pajero Sport yang dinaiki Vanessa dan rombongan.
Menurut Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Joddy diduga memainkan handphone saat menyetir.
Jika dugaan tersebut benar, Tubagus Joddy berpeluang dijerat pasal tindak pidana.
“Sebab, yang bersangkutan melakukan tindakan yang bisa membahayakan nyawa orang lain,” kata Latif sebagaimana dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier, Senin (8/11).
Latif menambahkan, Joddy melakukan kesengajaan ketika menyetir sembari memainkan HP dan ugal-ugalan di jalan.
“Bisa membahayakan (dan menyebabkan, red) kecelakaan itu pidana," ujar Latif.
Menurut Latif, kecelakaan yang membuat Vanessa Angel meninggal bisa masuk kasus pidana apabila Joddy terbukti mengantuk saat menyetir.
Sebab, hal itu masuk kategori kelalaian. Nah, kelalaian sendiri masuk ranah pidana.
“Itu masuk pasal 310. Kalau ada unsur kesengajaan, masuknya ke 311," kata Latif. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News