Peramal Wirang Birawa Bikin Kaget: Firasat Gue, Besok

02 Desember 2021 06:30

GenPI.co - Paranormal Kondang Wirang Birawa kembali blak-blakan menyentil perkembangan kasus Rachel Vennya, yang kini seolah tenggelan.

Hal tersebut diungkapkan Master Firasat Wirang Birawa melalui akun Instagram miliknya.

Seperti diketahui, Rachel Vennya resmi tersangka kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet, bersama kekasihnya Salim Nauderer dan sang manajer.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Dahsyat

Namun, meski telah menjadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Melihat hal tersebut, Wirang Birawa menilai, jika kasusnya dibiarkan begitu saja, maka akan banyak warga Indonesia yang pulang dari luar negeri menolak untuk menjalani karantina.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

Hal tersebut disampaikan Wirang Birawa seusai dirinya kembali berpergian dari luar negeri. Wirang Birawa memastikan menjalani masa karantina.

"Balik Indonesia gue karantina, demi ikuti peraturan pemerintah. Tapi mohon maaf, cuma mau tanya yang kabur karantina kemarin ditahan enggak? Kalau enggak sih firasat gue besok-besok banyak yang kabur, benar enggak sih," ungkap Wirang Birawa dikutip GenPI.co, Rabu (1/12).

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Daun Belimbing Wuluh Khasiatnya Dahsyat

Wirang Birawa mengaku ikhlas dikarantina, selain takut kena sanksi, juga ogah dikomentari pedas oleh netizen.

"Ogah kabur gue. Pokoknya sebagai warga negara yang baik ikuti aturan pemerintah soal karantina untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19," jelasnya.

Wirang Birawa mengatakan mengikuti karantina untuk menyelamatkan keluarga di rumah agar tidak terkena virus mematikan tersebut.

"Itu namanya pemikiran bijaksana, tapi kalau mau kabur tidak ikut karantina silahkan tetapi yang jelas sanksinya sih, ada dalam pasal 14 UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan," bebernya.

Dalam dua aturan tersebut disebutkan jika sanksi berupa pidana hingga denda maksimal Rp 100 juta.

Pasal 14 ayat 1 sampai 3 UU No.4/1984 berbunyi; (1) Barang siapa dengan sengaja, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-selamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co