Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna: Cukup

19 Januari 2022 13:25

GenPI.co - Kakak Laura Anna, Greta Iren buka suara soal Gaga Muhammad yang divonis 4,5 tahun penjara.

Usai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1), ia mengucapkan terima kasih kepada hakim karena telah memberikan keadilan.

"Cukup puas dengan vonis yang Pak Hakim berikan. Dia (hakim) yang paling mengerti dan paling tahu," kata Greta Iren, dikutip dari Antara, Rabu (19/1).

BACA JUGA:  Minta Ganti Rugi Rp12 M, Ternyata Ini Alasan Keluarga Laura Anna

Iren menilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kekasih mendiang adiknya itu sudah cukup untuk mengadili perbuatannya.

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujarnya.

BACA JUGA:  Kakak Laura Anna Minta Keadilan, Gaga Muhammad Dituntut Sebegini

Seperti diketahui, terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jaktim.

BACA JUGA:  Sahabat Laura Anna Curhat soal Video Gaga Muhammad, Oh Rupanya

Majelis hakim juga menyebut bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Saat sedang memperjuangkan keadilan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu 15 Desember 2021. (antara/jpnn) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co