GenPI.co - Kuasa hukum Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso angkat bicara soal rencananya mendatangkan dr Tirta sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang menjerat kliennya.
Sugeng mengatakan, hingga hari ini dirinya memang belum melakukan komunikasi yang intens dengan dr Tirta.
Namun, ia mengatakan segala sesuatunya sedang dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
"Belum, ya. Kami akan mintakan minggu depan karena dua minggu lagi jatah kami," kata Sugeng di PN Jakpus, Selasa (26/1).
Meski demikian, Sugeng mengaku pihaknya sudah membuat surat kepada dr Tirta dan hakim.
Hanya saja, Sugeng menyebut surat itu memang belum dikirim.
"Kami belum kirim karena akan (dikirim, Red) bersamaan dengan pengajuan kepada majelis hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, pada sidang kali ini, JPU kembali menghadirkan ahli pidana bernama Effendi.
Di dalam persidangan, Effendi menyinggung soal pemenuhan unsur Pasal 29 tentang pengancaman melalui media elektronik.
Menurutnya, sebaiknya ada ahli kejiwaan yang bisa dihadirkan di persidangan guna memeriksa dampak yang terjadi setelah Adam Deni setelah menerima dugaan pengancaman dari Jerinx melalui telepon.
Sebab, adanya dampak pengancaman akan makin menguatkan terpenuhinya unsur pidana, begitu pula sebaliknya.
Sementara itu, Jerinx SID menyinggung soal hasil visum, yang menurutnya telah membantah apa yang pernah dikatakan Adam Deni di dalam persidangan.
Penggebuk drum SID ini menyinggung soal pernyataan Adam Deni yang menyebut dirinya melaporkan Jerinx karena merasa takut diancam.
"Hasil visum forensik dari psikolog Polda Metro Jaya menunjukkan jika hasil diagnosa Adam Deni tidak ditemukan unsur takut, atau cemas, atau trauma," kata Jerinx SID di PN Jakpus, Selasa (25/1). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News