GenPI.co - Aktris Shandy Aulia memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh pengasuh anaknya, Laura Aprilya.
Selama tiga jam Shandy Aulia menjalani pemeriksaan.
Namun, selepas pemeriksaan Shandy Aulia tak mengungkapkan lebih detail lantaran privasi.
"Pencemaran nama baik (perkaranya, red)," ujar Shandy Aulia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Perempuan 34 tahun itu ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk pemeriksaan di Ditresmrimun Polda Metro Jaya.
"klien kami tadi menjawab 17 pertanyaan," tegas Sandy Arifin.
Sandy juga menyebutkan menyampaikan kliennya telah membawa bukti berupa capturean dan rekaman ke pihak penyidik.
Namun, dirinya tak menjelaskan lebih detail soal pertanyaan yang ditanyakan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Laura Aprilya melaporkan Shandy Aulia dan ibunya, Elsye Dopong atas pencemaran nama baik di media elektronik.
Bintang film Eifel I'm in Love itu terancaman Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 27 Agustus 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News