Saksi Jerinx Diprotes JPU, Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Ini

10 Februari 2022 10:50

GenPI.co - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan perkara pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni, pada Rabu (9/2).

Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) sempat memprotes satu dari dua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Jerinx SID.

Adapun, saksi dari pihak Jerinx yang dihadirkan ialah dokter Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta dan I Wayan Arjono.

BACA JUGA:  Sidang Jerinx, Dokter Tirta Sebut Adam Deni Punya Beking 9 Naga

JPU pun menolak untuk mendengar keterangan dari I Wayan Arjono, karena yang bersangkutan merupakan ayah kandung dari Jerinx.

JPU lantas mengungkit Pasal 168 KUHAP yang berbunyi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

BACA JUGA:  Mendadak, Sang Ayah Kasih Wejangan untuk Jerinx, Nggak Nyangka

Pada poin A, disebut keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa.

"Kami keberatan yang mulia," kata JPU ke Majelis Hakim di PN Jakpus, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Ayah Jerinx SID Buka-bukaan Soal Dugaan Pemerasan oleh Adam Deni

Majelis Hakim lantas menjawab sikap keberatan dari JPU dan mengungkit Pasal 169 KUHAP.

Adapun, Pasal 169 ayat 1, berbunyi, dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya dapat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Selanjutnya, Pasal 169 ayat 2, berbunyi, tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.

"Artinya, saksi dua I Wayan Arjono bisa memberikan keterangan, tetapi tanpa sumpah," kata Majelis Hakim.

Sementara itu, dr Tirta tetap bisa memberikan keterangan di sidang dengan sumpah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co