GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sedang menunggu Atta Halilintar mengembalikan tas mewah pemberian tersangka binary option platform Quotex Doni Salmanan.
Menurut Brigjen Ramadhan, siapa pun yang menerima aliran dana tersangka Doni Salmanan harus mengembalikannya ke polisi.
Bila tidak dikembalikan, kata dia, ada ancaman hukuman dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi, siapa saja yang menerima uang atau barang dari tindak pidana, jelas harus menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/3).
Ramadhan menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunggu niat Atta Halilintar mengembalikan pemberian Doni Salmanan.
Menurut dia, penyidik telah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik, termasuk yang diduga menerima TPPU.
"Tentu akan ada (pemanggilan,red) jika tidak melapor. Jadi, kita tunggu saja pada Jumat ini," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Atta Halilintar mengaku pernah mendapat sebuah tas dari Doni Salmanan sebagai kado ulang tahun.
Suami Aurel Hermansyah itu pun berjanji akan mengembalikan barang tersebut ke pihak berwajib. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News