GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap Olivia Nathania terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada Senin (28/3).
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada puteri penyanyi Nia Daniaty itu.
Keputusan hakim itu dinilai tidak adil dan merugikan banyak korban, salah satunya Agustin Suartini.
Agustin yang merupakan wali kelas Olivia saat di bangku SMA merasa keberatan terhadap vonis tersebut.
"Terus terang, saya sangat kecewa. Saya berharap justru tuntutan hakim lebih tinggi daripada jaksa," kata Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Saking kecewanya, ia bahkan sempat pingsan dan meluapkan emosinya kepada awak media.
"Enak benar dia (Olivia Nathania, red) nikmatin. Badannya masih gemuk. Makan melulu dia di sana. Sementara, kami (korban, red) untuk makan saja susah," ungkap Agustin.
Dalam kasus CPNS bodong itu, banyak kerugian yang dialami Agustin bersama keluarganya.
"Total keluarga saya Rp 515 juta, sedangkan uang pribadi saya Rp 160 juta," ujarnya.
Sebagai salah satu korban, Agustin memiliki harapan besar terkait pengembalian uang.
"Biar bagaimana pun, uang para korban harus kembali," pungkasnya.
Selain itu, Agustin mewakili keseluruhan korban akan kembali menuntut Olivia secara perdata.
Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Ia pun sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya Sejak November 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News