GenPI.co - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto membantah dirinya yang dituding sebagai pemeras.
Herwanto mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat.
"Saya tidak ada mau melaporkan seseorang, saya hanya memberikan informasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara," ujar Herwanto di gedung KPK, Jakarta pada Selasa (5/4).
Menurutnya, memberikan informasi adanya dugaan korupsi terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni adalah hal wajar.
"Karena dalam UU tindak korupsi masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terhadap duhaan tindakan korupsi," tuturnya.
Oleh karena itu, Adam Deni melalui pengacaranya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan dokumen.
"Kami punya hak memberikan informasi biar nanti hakim yang memutuskan bahwa benar nggak klien kami melawan hak atau memang punya hak," jelasnya.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.
Menurut Adam Deni, apa yang dilakukannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat negara atas dugaan korupsi.
Karena unggahannya itu, dirinya pun dijerat Pasal UU ITE dan kini tengah menjalani persidangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News