GenPI.co - Sidang kasus ITE dengan terdakwa Adam Deni akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, (25/4).
Sidang pekan depan beragendakan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Ahli yang kami hadirkan nanti ada 9 ahli, yang Mulia," ujar salah satu jaksa dalam persidangan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto merasa bersyukur.
"Secara pribadi maupun pendapat saya secara hukum, kami sangat berterima kasih kalau benar JPU hadirkan 9 saksi ahli," kata Herwanto.
Sebab, dia sangat berharap keterangan dari para ahli dapat meringankan kasus kliennya itu.
"Karena nanti ketahuan. Saya pengin buktikan kalau pendapat mereka (ahli, red) obyektif," jelasnya.
Sementara itu, dalam persidangan hari ini mendengar keterangan 2 saksi dari pihak pelapor, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dua saksi yang dihadirkan yakni staf AS, Hanifa Inayah dan rekan, Cristito Faizar.
Terungkap awal mula Ahmad Sahroni mengetahui postingan Adam Deni di Instagram terkait dokumen pembelian sepeda.
Seperti diketahui, kasus pegiat media sosial Adam Deni bermula dari unggahan di akun Instagramnya.
Dalam unggahannya itu, Adam Deni menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News