Alasan Adam Deni Dituntut 8 Tahun, JPU: Kurang Baik Saat Sidang

30 Mei 2022 23:00

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Anggari dengan hukuman delapan tahun penjara atas kasus UU ITE.  

"Dikurangi selama terdakwa berada dalan tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Ibunda Adam Deni Komentar soal Kasus sang Putra, Tak Disangka

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama lima bulan," lanjutnya.

Alasan JPU menuntut keduanya dengan delapan tahun penjara karena ada beberapa pertimbangan yang dianggap memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA:  Tangis Ibunda Adam Deni Pecah di Persidangan, Lemas Nggak Nyangka

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan sikap menyesal selama persidangan dan terdakwa tidak bersikap baik dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan," tuturnya.

Selain itu, JPU juga membacakan bahwa saat menjelaskan keterangan para terdakwa dianggap berbelit.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa karena belum pernah dihukum," jelasnya.

Seperti diketahui, Adam Deni mengunggah sebuah postingan di Instagram yang menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik wakil Komisi III Ahmad Sahroni tanpa izin.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co