GenPI.co - Amber Heard buka suara terkait keputusan gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan sang mantan suami, Johnny Depp.
Bintang Aquaman itu menuangkan kecewaannya lewat unggahan di akun Instagram.
"Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," tulis Heard, dikutip Jumat (3/6).
Aktris 36 tahun itu lantas menyebut putusan tersebut menimbulkan kemunduran bagi wanita.
"Ini mengembalikan waktu ke masa di mana seorang wanita yang berani bicara dapat dipermalukan di depan umum,” sambungnya.
Heard mengaku sedih karena merasa kehilangan haknya untuk menyuarakan tentang kekerasan terhadap wanita.
Padahal, kekerasan terhadap wanita harus ditanggapi dengan serius.
"Saya sedih kehilangan kasus ini," tuturnya.
Seperti diketahui, juri telah memutuskan vonis dalam kasus defamasi antara aktor Johnny Depp dan Amber Heard.
Berdasarkan putusan tersebut, Amber harus membayar ganti rugi senilai 15 juta dolar AS (sekitar Rp217 miliar), sementara Johnny Depp membayar ganti rugi 2 juta dolar AS (sekitar Rp28,9 miliar). (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News