GenPI.co - Sidang kasus mafia tanah yang merugikan sejumlah aset keluarga aktris Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/6).
Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang telah melakukan pembelian aset-aset tersebut.
Terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni MF, J dan M.
Ketiga saksi tersebut mengaku tidak mengenal notaris saat melakukan transaksi pembelian sebidang tanah, dan hanya mengenal Riri Khasmita, terdakwa dari kasus ini.
"Mereka enggak kenal ibu ya, kenal Riri aja. Jadi tiga orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya,” kata Nirina Zubir, Selasa (7/6)
Mendengar pernyataan para saksi, Nirina Zubit merasa ada yang janggal dari transaksi itu.
"Banyak kejanggalan, ya, masak katanya sudah dibayar tunai tapi ternyata tadi ada juga pernyataan dicicil dan belum lunas," imbuhnya.
Menurut Nirina, selain tidak memahami prosedur PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), ketiga orang tersebut bisa membayar lunas, bahkan langsung membalik nama sertifikat.
Menurutnya, keterangan para saksi tersebut sama sekali tidak masuk akal.
"Seharusnya PPAT juga saat tanda tangan jelas tidak hanya sekedar tanda tangan kemudian pergi," tuturnya.
Istri Ernest Fardiyan Syarif itu membandingkan, membeli kucing saja perlu mengetahui ras-nya dan bagaimana cara memeliharanya, tidak bisa sembarangan.
Seperti diketahui, keluarga Nirina Zubir mengalami kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten almarhum ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto.
Keluarga Nirina mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News