GenPI.co - Selebgram Isa Zega menyeret nama selebritas Nikita Mirzani sebagai dalang penganiayaan.
Nikita tak terima atas ucapan tersebut yang membuatnya melaporkan Isa Zega.
Sidang perdana dengan terdakwa Isa Zega pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (8/6).
Jaksa Sigit Hendradi menyebut ungkapan terdakwa atas Nikita Mirzani telah bertentangan dari kenyataan.
"Sebab, saksi Nikita Mirzani tidak pernah melakukan perbuatan yang terdakwa tuduhan," ujar Hendradi di PN Jakarta Selatan.
Atas ungkapan yang tidak sesuai dengan fakta itu, Isa Zega dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP terkait dengan keterangan palsu.
Isa Zega juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang merupakan pencemaran nama baik, hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nikita Mirzani merasa terhina dan tercemar nama baiknya," jelasnya.
Ucapan mantan manager aktris Lucinta Luna itu sudah membuat opini tentang Nikita Mirzani menjadi negatif.
Seperti diketahui, Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan dengan dalang Nikita Mirzani. Penganiayaan itu dilakukan di Kalibata, Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani langsung meresponi ucapan tidak benar tersebut dan melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News