GenPI.co - Satu lagi kasus hukum terhadap Medina Zein naik ke persidangan. Laporan penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina ke Polda Metro Jaya telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Per 5 Juli kemarin, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata kuasa hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, Rabu (6/7).
Terkait hal tersebut, penyidik Polda Metro berencana memanggil Medina Zein untuk pelimpahan tersangka ke kejaksaan.
"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk besok hari (Kamis, 7 Juli 2022, red)," ujar Ramzy.
Ramzy pun berharap Medina Zein bisa patuh terhadap proses hukum yang berlaku. Sebab, dalam perkara lain, istri Lukman Azhari itu tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya," ucap dia.
Sekadar informasi, pengusaha Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Dia mengaku diancam lantaran meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Dia disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Uci Flowdea bahkan melaporkan Medina Zein atas dugaan penipuan transaksi jual beli tas palsu ke Polrestabes Surabaya.
Di sisi lain, Medina Zein juga masih harus menghadapi laporan lain.
Sebut saja seperti, aduan dari Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik hingga Uya Kuya terkait dugaan penipuan transaksi jual beli mobil.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News