GenPI.co - Komika Pandji Pragiwaksono menceritakan soal seniman yang pernah menjadi korban imbas pendaftaran istilah Open Mic ke HaKI.
Seperti diketahui, istilah Open Mic didaftarkan Ramon Papan ke HaKI.
"Katanya, sih, supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan (istilah Open Mic)," ungkap Pandji saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Namun, hal itu justru membuat rekan sesama seniman menjadi korban.
Salah satu korban atas pencatatan Open Mic sebagai properti intelektual, yakni Komika Mo Sidik.
"Dia (Mo Sidik, red) kena Rp 1 miliar. Itu teman saya dompetnya gemetar," ujarnya
Akhirnya, Pandji bersama para komika Indonesia mengajukan pembatalan hak merek Open Mic ke Pengadilan Niaga.
Kedatangan Pandji itu juga bersama Perkumpulan Stand Up Indonesia.
Pandji Cs pun menuntut agar Ramon Papana mengembalikan merek Open Mic menjadi milik publik.
"Jadi, usaha sudah pernah dilakukan. Ya sangat disayangkan saja," ucap Pandji Pragiwaksono. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News