Bos MS Glow Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kasusnya Bikin Jengkel

07 September 2022 14:10

GenPI.co - Pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri setelah jengkel berulang kali disudutkan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Bos MS Glow itu melaporkan Nikita atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.

BACA JUGA:  Disebut Punya Bekingan, Nikita Mirzani Jujur-jujuran Soal Ini

"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri dikutip JPNN.com, Rabu (7/9).

Ia menyebut, masalah ini berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosialnya dalam kurun 11-26 Maret 2022.

BACA JUGA:  Sambil Menangis, Nikita Mirzani Curhat dan Mengeluh Capek

Nikita diduga membuat pernyataan yang membuat nama Shandy dan suaminya Gilang Widya Pramana rusak.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," ujarnya.

BACA JUGA:  Dikenal Sebagai Sosok Barbar, Nikita Mirzani: Itu Cara Aku Cari Uang

Atas laporan ini, Nikmir disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.

Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co