GenPI.co - Pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri setelah jengkel berulang kali disudutkan.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Bos MS Glow itu melaporkan Nikita atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri dikutip JPNN.com, Rabu (7/9).
Ia menyebut, masalah ini berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosialnya dalam kurun 11-26 Maret 2022.
Nikita diduga membuat pernyataan yang membuat nama Shandy dan suaminya Gilang Widya Pramana rusak.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," ujarnya.
Atas laporan ini, Nikmir disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News