Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Langsung Bebas?

14 Oktober 2022 08:40

GenPI.co - Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka suaminya, Rizky Billar.

Rizky Billar sendiri telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis sore (13/10).

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan pencabutan laporan itu tidak otomatis membuat Rizky Billar langsung menghirup udara bebas.

BACA JUGA:  Penuhi Panggilan Polisi, Rizky Billar Tampak Sehat Walafiat

Menurut Kombes Zulpan, masih ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai akhirnya Rizky Billar bisa dibebaskan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Zulpan, Kamis (13/10).

BACA JUGA:  Rizky Billar Ditahan Kasus KDRT, Pengacaranya Disindir Hotman Paris

Mantan Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan bahwa penyidik akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

BACA JUGA:  Iis Dahlia Ungkap Kemungkinan Lesti Kejora & Rizky Billar Rujuk

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas tuduhan tindak KDRT pada Rabu, 28 September 2022.

Menurut laporan Lesti, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting ke kasur, serta mencekik lehernya sehingga jatuh ke lantai.

Atas perbuatannya, Rizky Billar ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co