GenPI.co - Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara soal Nikita Mirzani yang dikabarkan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan disangkakan dengan Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.
Menurut Hotman, penerapan pasal tersebut harus disertai bukti kuat kerugian materiel imbas perbuataan Nikita terhadap pelapor.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada 1 November 2022.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," kata Hotman Paris.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten.
Nikita dikabarkan akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Oktober 2022.
Ibu 3 anak itu sebelumnya dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani tersebut menyinggung soal kasus penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda. (jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News