Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Harus Ada Bukti Konkret

02 November 2022 11:20

GenPI.co - Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara soal Nikita Mirzani yang dikabarkan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan disangkakan dengan Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.

Menurut Hotman, penerapan pasal tersebut harus disertai bukti kuat kerugian materiel imbas perbuataan Nikita terhadap pelapor.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani: Nggak Ada yang Bisa Jadi Aku

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada 1 November 2022.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," kata Hotman Paris.

BACA JUGA:  Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Fitri Salhuteru Kecewa

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten.

Nikita dikabarkan akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:  3 Pernyataan Nikita Mirzani Dalam Surat yang Ditulis di Tahanan

Ibu 3 anak itu sebelumnya dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani tersebut menyinggung soal kasus penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda. (jlo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co