Polisi Kejar Penyuplai Narkoba untuk Revaldo, Siap-siap Saja

14 Januari 2023 23:40

GenPI.co - Aktor Revaldo kembali ditangkap karena kasus narkoba saat berada di basement Apartemen Green Pramuka Park, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 04.30 WIB. 

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini ditangkap beserta barang bukti tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung mendalami siapa pemasok atau penyuplai narkotika yang dikonsumsi Revaldo.

BACA JUGA:  Aktor Revaldo Ditangkap Polisi, Sita Ganja dan Sabu

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika.

BACA JUGA:  Aktor Revaldo Terjerat Narkoba Ketiga Kalinya, Ini 3 Hal Yang Bikin Candu

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat ini juga tengah mengejar dua orang yang terlibat dalam kasus narkoba Revaldo.

Kedua orang tersebut merupakan perempuan berinisial T yang memasok sabu dan seorang pria berinisial G yang menjadi pemasok ganja untuk Revaldo.

BACA JUGA:  Terungkap Alasan Revaldo Kecanduan Narkoba, Singgung Masalah Mental

"Ada dua orang yang mau kami dalami untuk dimintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," tegasnya.

Di samping itu, Revaldo ditetapkan akan direhabilitasi setelah terjerat kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Kombes Pol Trunoyudo turut beralasan karena Revaldo selama tersandung kasus narkoba belum pernah mendapatkan rehabilitasi.

Selain itu, keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu yang beranggotakan polisi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.

Namun demikian, rehabilitasi tidak menghentikan proses hukum terhadap Revaldo.

Adapun, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, penangkapan ini juga menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk Revaldo saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.

Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co