GenPI.co - Selebgram Lina Mukherjee ditahan setelah menjadi tersangka karena mengucapkan bismillah saat membuat konten makan daging babi beberapa waktu lalu.
Lina sendiri dijerat Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menahan Lina sesaat setelah menerima pelimpahan tahap kedua tersangka dari barang bukti dari Polda Sumsel.
"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita Kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, Senin (10/7).
Fandie menuturkan pihaknya sudah mempelajari unsur yang dimasukkan dalam berkas perkara Lina Mukherjee.
Barang bukti antara lain satu unit ponsel yang digunakan Lina untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
Selain itu, keterangan beberapa saksi dan ahli juga mendukung kelengkapan barang bukti.
"Sudah P21,” ucap Fandie.
Fandie menjelaskan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu dekat.
“Berkas dakwaannya sedang disusun," ucap Fandie. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News