GenPI.co - Selebritas Tamara Bleszynski saat ini harus berurusan dengan hukum karena digugat saudaranya, Ryszard Bleszynski terkait kasus wanprestasi.
Wanita kelahiran 1974 ini, harus bersabar menunggu kepastian hukum atas kasus wanprestasi dengan total kerugian mencapai Rp 34 miliar.
Seperti diketahui, bahwa Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Menurut Susanti Agustina, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan seharusnya digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Akan tetapi, Susanti Agustina mengungkapkan bahwa putusan sidang tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.
"Putusannya itu melalui e-court," jelas Susanti Agustina.
Susanti Agustina mengatakan, bahwa sidang putusan gugatan wanprestasi ini ditunda hingga pekan depan.
"Putusannya e-court. Kemungkinan minggu depan," ungkap Susanti Agustina.
Sementara itu, kata Susanti Agustina, pihak Tamara Bleszynski sudah mengetahui bahwa hasil sidang putusan melalui e-court.
"Pihak Tamara enggak hadir karena mereka tahu ini e-court. Jadi, kami miskomunikasi," kata Susanti Agustina. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News