GenPI.co - Selebgram cantik Siskaeee dan Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP ditetapkan sebagai tersangka kasus film syur.
Mereka termasuk dari sebelas tersangka yang terjerat kasus pembuatan dan penyebaran film syur.
Selain Siskaeee dan Meli 3GP, tersangka lainnya antara lain Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya mengacu gelar perkara dan fakta penyidikan.
“Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status sebelas orang saksi menjadi tersangka," kata Ade Safri, Kamis (28/12).
Ade Safri menjelaskan ada dua pria yang menjadi tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran film porno.
“Inisial talent pria, yaitu Saudara BP dan AFL," ucap Ade Safri.
Dia menuturkan pihaknya sudah mengirimkan berkas penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Ade Syafri, Siskaeee dan tersangka lainnya akan diperiksa pada Januari 2024.
"Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada 8 Januari 2024," tutur Ade Syafri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News