Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 271 Triliun

28 Maret 2024 19:00

GenPI.co - Suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka.

"Saudara HM perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

BACA JUGA:  Belajar dari Kisah Dewi Sandra dan 2 Perempuan Hebat, Inspiratif!

Harvey Moeis akan mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Keterlibatan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 271,06 triliun.

BACA JUGA:  Sandra Dewi Sindir Lelaki yang Selingkuh, Coba Simak Kalimatnya!

Menurut Kuntadi, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah MRPT alias RZ pada 2018-2019.

“(Tujuannya, red) dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

BACA JUGA:  Kaya Raya, Sandra Dewi Setiap Hari Beri Anak Ikan Kembung, Sehat!

Kuntadi menjelaskan saat itu ada sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Setelah itu, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

"Tersangka HM meminta para pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co