GenPI.co - Sebanyak 2 produser asal Korea Selatan yang memproduksi program televisi sejumlah artis dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.
Kedua produser ini diketahui tengah memproduksi sebuah program televisi di Bali bersama Hyoyeon dari girlband K-Pop SNSD hingga Dita Karang dari Secret Number.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan produser ini adalah laki-laki berinisial YJC dan perempuan berinisial NJ
Mereka merupakan orang yang bertanggung jawab terkait produksi program reality show televisi bertajuk Pick me trip in Bali.
Keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (27/4) malam.
Mereka menaiki pesawat Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur dan dilanjutkan menuju Seoul, Korea Selatan.
“Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia,” papar dia.
Suhendra menegaskan keduanya dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan masuk daftar penangkalan masuk wilayah RI.
Dia membeberkan semula produser ini mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.
Setelah itu KBRI Seoul memberikan rekomendasi permohonan tersebut, tapi ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki.
Akan tetapi, produser ini ternyata tidak kembali ke KBRI Seoul.
Kru dan artis sebanyak 32 orang itu justru sudah berada di Bali pada 21 April 2024 lalu.
Sebelumnya, 31 kru dan artis asal Korea Selatan dan 1 artis WNI ini diperiksa terkait proses pengambilan gambar program reality show tersebut pada Kamis (25/4).
Program yang dimaksud adalah Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali.
Program ini dibintangi sejumlah artis K-Pop di antaranya Hyoyeon dari SNSD, Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na Young serta salah satu anggota Secret Number yang merupakan WNI, Dita Karang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News