GenPI.co - Aktor ganteng Aditya Zoni tidak menghadiri sidang perdana perceraiannya dengan artis cantik Yasmine Ow di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/5).
Kuasa hukum Yasmine Ow, Machi Ahmad, menjelaskan sidang perdana sudah memenuhi syarat formil dari semua gugatan.
Meskipun demikian, ada sedikit permasalahan di balik syarat formil di dalam gugatan itu.
“Alamat dari tergugat ternyata sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Agama, ternyata sudah pindah," ujar Machi Ahmad di PA Cibinong.
Machi menjelaskan pihaknya harus mencari dan menemukan alamat tinggal terbaru Aditya Zoni.
Setelah itu, pihaknya baru bisa melanjutkan gugatan cerai terhadap adik Ammar Zoni itu.
Machi Ahmad menjelaskan pihaknya akan berdiskusi apakah akan memperbaiki atau mencabut gugatan terdahulu.
“Kami akan mencari tahu alamat yang baru," tutur Machi Ahmad.
Dia menuturkan, pihaknya memasukan alamat tinggal Aditya Zoni sesuai dengan alamat di KTP.
"Padahal juga di media dari kuasa hukum atau dari saudara tergugat juga sudah mengetahui bahwa akan adanya gugatan bahwa alamat gugatan pun sudah sesuai dengan KTP tergugat," kata Machi Ahmad. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News