GenPI.co - Vokalis grup band Last Child Virgoun Putra Tambunan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan wanita berinisial PA sebagai tersangka.
PA merupakan wanita yang ditangkap bersama Virgoun di sebuah indekos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan penyidik sudah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wassidik Polda Metro Jaya.
“Menetapkan Saudara V dan juga teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di kantornya, Senin (24/6).
Syahduddi mengatakan pihaknya juga menjadikan pria berisinial B sebagai tersangka.
B sendiri adalah pemasok narkoba kepada Virgoun Putra Tambunan dan PA sebelum keduanya ditangkap.
"Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V, PA teman wanitanya, dan B atau BGS sebagai penyedia narkotika yang dibeli oleh Tersangka V," ungkap Syahduddi.
Syahduddi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap Virgoun, PA, dan B.
"Hari ini kegiatan asesmen atas ketiga tersangka," kata Syahduddi. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News