GenPI.co - Gugatan yang dilayangkan aktor Hollywood Johnny Depp terhadap penerbit The Sun, News Group Newspapers, gagal.
Hakim Andrew Nicol menilai News Group Newspapers tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Depp.
BACA JUGA: Tata Janeeta Mulai Kuak Tipis-tipis Sosok Suami Baru
Nicol menjelaskan, Depp dan pengacaranya sudah membuktikan unsur-unsur yang diperlukan dari penyebab tindakannya dalam pencemaran nama baik.
“Namun, para terdakwa telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan dalam arti yang saya pegang kata-katanya pada dasarnya benar,” kata Nicol sebagaimana dilansir Variety, Selasa (3/11).
Nicol mengaku telah memeriksa secara terperinci 14 insiden yang ditunjukkan oleh para terdakwa.
Selain itu, dirinya juga sudah mempertimbangkan secara menyeluruh terhadap gugatan yang dilayangkan Depp.
Depp dan kuasa hukumnya pun kemungkinan besar akan mengajukan banding.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari sidang selama tiga minggu yang dilakukan di Royal Courts of Justice London pada Juli 2020.
BACA JUGA: Hah, Chef Juna Suka Sesama Jenis?
Saat itu masing-masing pihak melayangkan tuduhan keras mengenai hubungan panas antara Depp dan mantan istrinya, Amber Heard.
Depp dan Heard diketahui sama-sama menghadiri persidangan dan memberikan bukti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News