GenPI.co - Tersangka video asusila Michael Yukinobu de Fretes (MYD) masuk ke babak pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021.
Usai pemeriksaan yang memakan waktu 12 jam tersebut, MYD akhirnya tidak ditahan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
BACA JUGA: Kasus Gisel Bikin Heboh, MYD Minta Maaf dan Menyesal
"Sementara (MYD) dikenakan wajib lapor sepekan sekali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (5/1).
Kombes Yusri mengatakan, MYD hanya diwajibkan melapor setiap hari Rabu setiap pekannya. Sanksi ini nantinya juga akan berlaku untuk Gisel dan tersangka lain yang masih akan diperiksa.
"Berlaku untuk GA dan tersangka lain dalam kasus tersebut yang akan kita periksa," imbuhnya.
Berbaju Putih MYD Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasanya, Senin (04/01) kemarin.
BACA JUGA: MYD Diperiksa 11 Jam, Wajahnya Kusut dan Matanya Berkaca-kaca
MYD menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Merasa bersalah atas tindakan yang dilakukannya bersama Gisel dan tersebar luas, ia pun meminta maaf sebesar-besarnya.
"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News