Nggak Kapok-Kapok, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

07 Februari 2021 21:25

GenPI.co - Pedangdut Ridho Rhoma seolah tidak pernah kapok mengonsumsi narkoba.

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap polisi karena terbukti menyalahgunakan narkoba.

BACA JUGA: Usai Bercerai dengan Gisel, Gading Marten Mengalami Trauma

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho terbukti mengonsumsi amfetamina alias ekstasi.

"Iya, benar. MR positif amfetamina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2).

Ini kali kedua Ridho Rhoma ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba.

Pada 2017, pria 32 tahun tersebut ditangkap terbukti mengonsumsi sabu-sabu.

Dia pun dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan sempat menghuni Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Vonis itu lebih berat dibandingkan sebelumnya, yakni sepuluh bulan masa rehabilitasi.

BACA JUGADicerai Maell Lee, Intan Ratna Juwita Kembali Menjanda

Ridho sempat menjalani rehabilitasi dan dinyatakan bebas pada Januari 2018.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara pada Juli 2019. Dia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co