GenPI.co - Pedangdut Ridho Rhoma seolah tidak pernah kapok mengonsumsi narkoba.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap polisi karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
BACA JUGA: Usai Bercerai dengan Gisel, Gading Marten Mengalami Trauma
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho terbukti mengonsumsi amfetamina alias ekstasi.
"Iya, benar. MR positif amfetamina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2).
Ini kali kedua Ridho Rhoma ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba.
Pada 2017, pria 32 tahun tersebut ditangkap terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Dia pun dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan sempat menghuni Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Vonis itu lebih berat dibandingkan sebelumnya, yakni sepuluh bulan masa rehabilitasi.
BACA JUGA: Dicerai Maell Lee, Intan Ratna Juwita Kembali Menjanda
Ridho sempat menjalani rehabilitasi dan dinyatakan bebas pada Januari 2018.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara pada Juli 2019. Dia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News