Mendadak, Polda Beber Berkas Video Panas Gisel-Nobu, Bikin Lemas

02 Maret 2021 16:57

GenPI.co - Polda Metro Jaya kembali melayangkan berkas kasus video syur artis Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"P19 kemarin sudah kami kirim kembali ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA: Ashanty Sempat Kritis, Ucapannya Bikin Dada Bergetar

Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Kejati yang tengah memeriksa terkait kelengkapan berkas perkara itu.

"Nanti tunggu hasilnya seperti apa, ya," tambah Yusri.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam sudah menerima berkas perkara tersebut.

"24 Februari berkas itu sudah masuk," jelas Ashari saat dikonfirmasi wartawan.

Saat ini berkas perkara kasus Gisel dan Nobu masih dalam pemeriksaan, sebelum nantinya diputuskan lengkap dan segera dipersidangkan.

"Tetapi, sebelumnya diberikan dulu surat P21 yang isinya menyatakan perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan materil," tutur dia.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas itu dilakukan pada (15/2)  setelah dinyatakan belum lengkap.

Adapun, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020. Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

BACA JUGA: Cinta Kuya, Pesulap Cilik yang Kini Parasnya Bikin Pangling

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif. Sebagai pertimbangan, khusus untuk Gisel karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Oleh karena itu, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co