Begini Cerita Awalnya Versi Penyebar Video Gisel, Duh Ternyata...

10 Maret 2021 13:13

GenPI.co - Pengacara salah satu terdakwa penyebar video skandal penyanyi Gisella Anastasia, MN, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan, kliennya tidak seharusnya dijerat undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman 12 tahun.

Menurutnya, MN tidak menyebarkan video Gisel sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, yaitu PP.

BACA JUGA: Dituduh Plagiat Video Klip Lay EXO, Young Lex Ogah Minta Maaf

"Kami hanya bisa lakukan dengan menanganinya secara serius, dalam pemeriksaan saksi kita cek lagi unsur yang dikatakan jaksa, apa unsurnya itu terpenuhi," ujar pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Dia menambahkan, kliennya bisa dikatakan orang yang dituduh menyebarkan video skanda Gisel dan dilaporkan pihak pelapor.
Padahal, MN tidak pernah menyebarkannya ke media sosial Twitter, yang mana bisa dilihat oleh puluhan ribu orang.

"Klien kami itu tak pernah mengunggah ke publik. Dia menerima dari Telegram dengan  74 ribu pengguna, tapi dia hanya mengirimkan ke grup WhatsApp yang isinya 5 orang," jelasnya.

Andreas juga menjelaskan, kliennya yang mengirim video tersebut tidak bermaksud untuk menyebarluaskan, akan tetapi sekadar menanyakan kebenadaran orang itu. Namun, sekitar dua menit MN langsung menghapus video tersebut di WhatsApp-nya.

"Kalau misalkan mau fair, ada ratusan, mungkin ribuan. Bisa saja kalau video itu Anda terma dan diteruskan lagi. Dari situ harus dilihat benar, apa peran MN dan PP," kata dia.

Ke depannya, pihak MN akan menghadirkan ahli untuk mendukung kalau terdakwa tidak ada niat jahat.

"Klien kami sangat tepukul. Dia hanya bertanya dan dia sudah mau di tahan slama 5 bulan serta dipisahkan dengan keluarganya," terang Andreas.

BACA JUGA: Rina Gunawan Warisi 2 Usaha, Teddy Syah Siapkan Anaknya Berbisnis

Diketahui, terdakwa yang diduga menyebarkan video panas penyanyi Gisella Anastasia berinisial PP dan MM.

Keduanya didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 Tentang ITE.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co