GenPI.co - Gisella Anastasia alias Gisel memastikan hadir sebagai saksi di persidangan dua terdakwa penyebar video syurnya berinisial PP dan MN.
"Saya siap kapan saja kalau diminta untuk jadi saksi," kata Gisel ditemui usai wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/3).
Kendati demikian, kini dia tengah mempersiapkan diri untuk datang pada persidangan selanjutnya.
BACA JUGA: Blak-blakan, Reaksi Ibu Gisel Soal Video Syur Anaknya, Hmmm
Mantan istri Gading Marten itu mengaku akan mengikuti setiap proses yang harus dilewati dari kasusnya tersebut.
"Kami lagi nunggu, tapi sudah diatur, sih. Karena, kemarin ternyata kalau sidang di hari Selasa sudah kami kosongin jadwalnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang bagi penyebar masif video syur Gisel inisial PP dan MN pada Selasa, (2/3/2021).
BACA JUGA: Terungkap Kronologi Video Gisel Tersebar, Kuasa Hukum Bilang Ini
Terdakwa PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News