Tolak Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Pengacara Ambil Langkah Ini

19 Maret 2021 21:55

GenPI.co - Kuasa hukum artis seksi Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membeberkan alasan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Menurutnya, kliennya masih dalam proses penyelidikan dugaan sebagai tersangka.

"Kami sudah pasti melakukan penangguhan penahanan," ungkap Agustinus Nahak, Jumat (19/3).

BACA JUGAPolisi Sebut Banyak Muncikari dalam Prostitusi Cynthiara Alona

Akan tetapi, Agustinus belum menjelaskan pertimbangannya dalam mengajukan permohonan tersebut.

Sebab, kata Agustinus, pihak Cynthiara Alona baru akan menggelar jumpa pers mengenai penetapannya sebagai tersangka untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Ya, semuanya sesuai prosedur saja," jelasnya.

Seperti diketahui, nama artis seksi itu dijadikan tersangka dugaan prostitusi online, setelah polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021.

Tidak sendiri, Alona bersama sang adik, Abdul Aziz diduga turut menyediakan tempat untuk praktik ehem-ehem di hotel yang keduanya kelola bersama.

Selain itu, polisi menemukan anak di bawah umur dalam bisnis yang menyeret namanya.

BACA JUGAPolisi Bongkar Motif Cynthiara Alona Buka Hotel Untuk Ehem-Ehem

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alona dan kedua tersangka lainnya dengan dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co