Jika Jordi Amat Ingin Bela Timnas Indonesia, Ini Aturannya

03 November 2021 21:57

GenPI.co - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali memberikan sorotan terhadap keinginan pemain keturunan Indonesia-Spanyol, Jordi Amat keinginan membela tim Indonesia.

Akmal mengatakan, jika Jordi Amat mau membela Timnas Indonesia, harus sesuai aturan yang ada.

"Naturalisasi biar berjalan natural sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006," katanya kepada GenPI.co, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  Sebelum ke Timnas Indonesia , Harga Jordi Amat Melonjak Drastis

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang 'Kewarganegaraan Republik Indonesia' Pasal 1 ayat 3, disebutkan bahwa pewarganegaraan adalah 'tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan'.

Syarat-syarat permohonan naturalisasi adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:  Kisah Jordi Amat - Diragukan Luis Milla Dipercaya Julen Lopetegui

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

BACA JUGA:  Mulai Muak, Akmal Marhali Kritik Habis-habisan Jordi Amat

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak membuat orang tersebut berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap;

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;

9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, Kewargenegaraan Pemohon, Nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan Kewarganegaraan suami atau istri.

10.Permohonan tersebut dilampiri dengan:

- Foto kopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Foto kopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Foto kopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Foto kopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

-Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;

- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;

- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan

- Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co